Gelar Live Podcast Kejati Sulsel Bedah Tuntas Mekanisme Rumah Restorative Justice Bersama Akademisi Unhas
Kejati Sulsel, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyapa publik melalui inovasi edukasi hukum digital. Bekerja sama dengan KKN Tematik Universitas Hasanuddin, Kejati Sulsel menggelar Live Podcast bertajuk "Rumah Restorative Justice" yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Soetarmi, S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Sulsel) serta Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas). Dalam paparannya, Soetarmi menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan seluruh pihak terkait—korban, tersangka, hingga keluarga—dengan tujuan utama mengupayakan pemulihan keadaan semula.
“Mekanisme ini merupakan jalan keluar yang berfokus pada perbaikan keadaan, bukan sekadar pemidanaan. Intinya adalah pemulihan melalui pemaafan korban, pengembalian barang, hingga ganti rugi yang tertuang dalam kesepakatan tertulis,” jelas Soetarmi.
Lebih lanjut, dalam materi paparannya diuraikan beberapa poin krusial mengenai syarat dan tahapan Keadilan Restoratif:
* Persyaratan Ketat: Jalur ini hanya berlaku bagi tindak pidana yang ancaman penjaranya maksimal 5 tahun atau denda kategori III (Rp50 Juta), dilakukan pertama kali, dan bukan pengulangan tindak pidana.
* Batasan Tegas: Mekanisme ini tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, keamanan negara, kekerasan seksual, hingga narkotika (kecuali penyalahguna).
* Proses Berlapis: Kesepakatan dapat ditempuh di berbagai tingkat, mulai dari penyidikan hingga sidang pengadilan. Pada tahap penuntutan, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan setelah ada kesepakatan tertulis yang wajib dimintakan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari.
* Prinsip Tanpa Tekanan: Seluruh proses harus dilakukan tanpa intimidasi, paksaan, atau ancaman kekerasan terhadap pihak manapun.
Data internal menunjukkan tren positif penggunaan Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejati Sulsel. Sepanjang tahun 2024, terdapat 138 permohonan yang diterima. Angka ini meningkat pada tahun 2025 dengan 168 permohonan yang diterima. Saat ini, telah terbentuk 64 Rumah RJ di Sulawesi Selatan sebagai wadah perdamaian bagi masyarakat.
Masyarakat dapat menyimak diskusi lengkap ini melalui siaran langsung di kanal Radio Al-Markaz Official (99,6 RAZ FM). Kejati Sulsel berharap edukasi ini memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan melalui peran Rumah Restorative Justice.