Kejaksaan Siap Dukung Peningkatan Devisa Negara dalam Sosialisasi DHE dan DPI Bank Indonesia

Kejaksaan Siap Dukung Peningkatan Devisa Negara dalam Sosialisasi DHE dan DPI Bank Indonesia

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan penerimaan devisa negara dengan kehadiran Christian, S.H., M.H., Kasi I.B.2 pada Direktorat Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktorat I) Jamintel, sebagai narasumber. 

Christian mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mathovani, Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dalam kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (24/7/2024).

Acara yang dibuka oleh Musni Kardi K.A. dari Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia didampingi Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel ini, bertujuan mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Selain Christian, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Christian menjelaskan peran strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN). Desk ini merupakan gagasan Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan menjadikan Indonesia negara maju dan makmur. Dibentuk melalui Kepmenko Polkam Nomor 151 Tahun 2024, Desk PPDN melibatkan berbagai kementerian/lembaga kunci, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memastikan koordinasi yang efektif.

"Tugas utama Desk PPDN meliputi penyusunan analisis kebijakan, pelaksanaan koordinasi, dan pemberian rekomendasi kepada Presiden terkait peningkatan penerimaan devisa negara," kata Christian. 

Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran vital dalam penegakan hukum terkait devisa, baik secara preventif maupun represif. 

"Secara preventif, Kejaksaan melakukan pencegahan korupsi melalui pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis. Secara represif, Kejaksaan menindak pidana korupsi, TPPU, dan pelanggaran kepabeanan/cukai yang merugikan negara," jelas Christian.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi DHE dan DPI. Dengan demikian, diharapkan penerimaan devisa negara dapat terus meningkat secara optimal, mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan